TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
(1)
Dalam hal pemeriksaan yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c juga mencakup pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, dan Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
(2)
Dalam hal tidak terdapat :
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar; atau
b.
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.
penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal terdapat :
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan lebih bayar; atau
b.
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan, penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang tidak menyatakan lebih bayar atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahun jenis pajak lainnya yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tidak dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.