TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
(1)
Data dan/atau informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
(2)
Data dan/atau informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.