Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir perpajakan serta Faktur Pajak
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.