(1)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut.
(3)
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan :
a.
angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b.
angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c.
angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d.
angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e.
angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
(4)
Dalam hal orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan :
a.
angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b.
angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c.
angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d.
angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e.
angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.