Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelaksana Pembubuhan adalah perusahaan percetakan yang mendapat:
a.
izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal); dan
b.
penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia;
untuk mencetak cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan adalah Kantor Pelayanan Pajak yang di wilayahnya Pelaksana Pembubuhan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
3.
Izin Pembubuhan adalah izin yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan kepada Pelaksana Pembubuhan dalam rangka pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
4.
Izin Operasional adalah izin di bidang pencetakan dokumen sekuriti yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.