Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. tata cara penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.