Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
tata cara penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang
dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini, dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini,
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010
tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.