a.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2008 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan;
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2010 tentang Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
c.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
d.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.