Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.