TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak;
b.
Wajib Pajak BUMN, di KPP Wajib Pajak Besar Tiga atau KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tersebut; atau
c.
Wajib Pajak Migas, di KPP Minyak dan Gas Bumi.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha atas kantor cabang baru tersebut di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Cabang terdaftar di KPP Madya, sedangkan Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar di KPP Pratama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berbeda, dan Wajib Pajak Berstatus Pusat tersebut pindah ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya tempat Wajib Pajak Berstatus Cabang tersebut terdaftar, maka tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat tersebut adalah di KPP Madya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.