TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
(1)
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) tahun terakhir, khusus untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
b.
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.