TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Dalam hal tanggal mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.