Dalam hal ditemukan kesalahan TP PBB sehingga penerimaan PBB terlambat atau tidak dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2, KPP Pratama dapat mengenakan sanksi administrasi kepada TP PBB dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.