Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Minyak Goreng Sawit adalah:
a.
Minyak Goreng Sawit Curah; dan
b.
Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dengan merek MINYAKITA.
2.
Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Sawit.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.