Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENATAUSAHAAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Sawit merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.