Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.