(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.