(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2009;
(2)
Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan direkur Jenderal pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 28 Februari 2010 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(4)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.