PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.