Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
a.
secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir;
b.
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
c.
melalui Penyalur SPT Elektronik;
d.
melalui saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
e.
melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.