Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau b. pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Dokumen meliputi: a. SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A; dan b. Permohonan SKF secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.