TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
2.
Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dikabulkan.
3.
Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Barta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang tidak dikabulkan.
4.
Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB II
WAJIB PAJAK YANG BERHAK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.