Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut :
1.
Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
2.
Mengubah Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
3.
Menambahkan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
4.
Menambahkan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.