Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.