(1)
Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
(2)
Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi:
a.
pedoman teknis persiapan;
b.
pedoman teknis pelaksanaan;
c.
pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus; dan
d.
pedoman teknis monitoring dan evaluasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.