Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a.
sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b.
sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.