Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
dari satu atau lebih pemberi kerja;
yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
penghasilan lain.
beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan DirekturJenderal Pajak ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dari dalam negeri lainnya; dan/atau
yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.