(1)
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.
dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.
dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.
yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.