Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka uji coba perluasan dan penerapan wilayah kerja di PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan bahwa cakupan wilayah kerja PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak tepisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis dan Masa Pajak/Tahun Pajak SPT yang diolah PPDDP, KPDDP Makassar, dan KPDDP Jambi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.