PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik
(e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diubah sebagai berikut :
1.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki
Electronic Filing Identification Number
(
e
-FIN) dan memperoleh Sertifikat
(digital certificate)
dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Electronic Filing Identification Number
(
e
-FIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Dihapus.
(4)
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh
Electronic Filing Identification Number
(
e
-FIN) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5)
Dalam hal
Electronic Filing Identification Number
(
e-
FIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
e
-SPT dan
e
-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2)
Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di
generate
oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada
e
-SPT dan
e
-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
(4)
Apabila
e
-SPT dan
e
-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
3.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
4.
Menghapus Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 7, 7, 7)
Angka 3 — dihapus (menyasar Pasal 9)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.