PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA
Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan, yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas lama Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya setelah Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.''
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.