TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Atas dasar permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
a.
untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :
1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2)
Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3)
Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4)
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB;
5)
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
6)
Surat Keputusan Pembetulan;
7)
Surat Keputusan Keberatan;
8)
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP;
b.
untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi:
1)
Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
2)
Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3)
Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
4)
Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
5)
Surat Tagihan BPHTB (STB);
6)
Surat Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB;
7)
Surat Keputusan Pembetulan;
8)
Surat Keputusan Keberatan;
9)
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
10)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.