Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Pejabat; dan d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak : 1) harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak lebih besar dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan; atau 2) harus dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan pokok pajak sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Pejabat; dan d. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat. (3) Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah : a. tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pelayanan Satu Tempat (PST) atau petugas yang ditunjuk; atau b. tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat. Pasal (1) Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan. (2) Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat harus memberitahukan secara terlulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya. (3) Dalam hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif, pemberilahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.