TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan Kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB berdasarkan permohonan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.