Besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk setiap angsuran.
Besarnya pelunasan atas penundaan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda pelunasannya.
Bunga yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldo utang pajak.
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.