Dalam hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan/atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan permohonan angsuran atau penundaan, jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan mengangsur/menunda adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.