Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
3.
Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.