(1)
Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan tata laksana pembayaran dan penyetoran dengan menggunakan SSPCP, mengikuti ketentuan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.