⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.