Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.01/2012, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.
Pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
b.
Pelaksanaan pemindaian dan perekaman dokumen perpajakan;
c.
Pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d.
Pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e.
Pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;
f.
Pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko. pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g.
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h.
Pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2)
Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3)
Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dan perekaman data perpajakan, penyimpanan, pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan, penjaminan kualitas hasil pemindaian dan perekaman data perpajakan, serta pemantauan transfer data perpajakan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 2, 2)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 2)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 5, 5)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.