⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah dua angka, yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, adalah :
1.
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
2.
ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
3.
PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
4.
ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
5.
GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
6.
APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
7.
Asosiasi lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.