BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
a.
bagi Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
1.
ketentuan selain bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26; dan
2.
ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,
tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.
b.
bagi Pemotong Pajak yang belum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26
serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya tetap berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.