(1)
Dalam hal PTSP telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan kembali penetapan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.