BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dibayarkan kepada badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan atau lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam hal badan atau lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan pencabutan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan zakat atau sumbangan keagamaan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(3)
Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.