Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :
jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
1)
kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
2)
paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.