TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan Faktur Pajak lembar ke-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Badan Usaha terdaftar dengan Surat Pengantar.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.