Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan Faktur Pajak lembar ke-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Badan Usaha terdaftar dengan Surat Pengantar.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.