Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Mengubah ketentuan Bab IV Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab IV Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke: a. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara; atau b. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak orang Pribadi, dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak: a. diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru. (5) Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke: a. KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP badan, atau Joint Operation, atau Bendahara, KPP Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama; atau b. KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi, KPP Lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.