PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ./2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Mengubah ketentuan Bab IV Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga keseluruhan Bab IV Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke:
a.
KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara; atau
b.
KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak orang Pribadi,
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:
a.
diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
(5)
Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke:
a.
KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP badan, atau Joint Operation, atau Bendahara, KPP Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama; atau
b.
KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP orang pribadi, KPP Lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.