Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Dalam rangka memenuhi permintaan informasi dari Negara Mitra P3B, Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain. 2. Dalam hal dilaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemenuhan permintaan informasi dari Negara Mitra P3B tersebut, Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat melakukan pendampingan Pemeriksaan di Dalam Negeri. 3. Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Indonesia yang memperoleh penghasilan dari Negara Mitra P3B atau Wajib Pajak Indonesia yang transaksinya terkait dengan Wajib Pajak Negara Mitra P3B yang sedang diperiksa oleh Negara Mitra P3B dalam hal terkait upaya penghindaran pajak (tax avoidance) , pengelakan pajak (tax evasion) , dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse) . 4. Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan apakah permintaan Pemeriksaan di Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan terkait Exchange of Information dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra P3B. 5. Direktur Peraturan Perpajakan II berkoordinasi dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri. 6. Dalam hal Pemeriksaan di Dalam Negeri dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan kepada Negara Mitra P3B tentang tata cara pemeriksaan di Indonesia serta waktu pelaksanaan pemeriksaan. 7. Pemeriksa Pajak Negara Mitra P3B dapat menghadiri pelaksanaan Pemeriksaan di Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. 8. Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri harus dilaporkan oleh Tim Pemeriksa Pajak Indonesia yang melaksanakan Pemeriksaan di Dalam Negeri kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan ditembuskan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. 9. Terhadap Hasil Pemeriksaan di Dalam Negeri, Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan informasi dan data yang diperoleh kepada Negara Mitra P3B pengirim sesuai dengan kebutuhan informasi yang diminta melalui prosedur Exchange of Information .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.