PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG MELIBATKAN OTORITAS PAJAK NEGARA MITRA
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
@timtkb/liendza, edited 22/12/2015
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.