1.
Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4.
Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.