Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 3. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 4. Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.