TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
(1)
PPN yang terutang tidak dipungut atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN.
(2)
Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib melampirkan copy surat rekomendasi pada saat impor BKP.
(3)
Pemberitahuan Pabean lmpor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".
(4)
Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.